Ammar Zoni dipindahkan secara mendadak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, memicu kekhawatiran mendalam dari keluarga terkait kondisi psikologisnya. Keluarga dan kuasa hukum menyatakan bintang sinetron itu mengalami trauma berat akibat penempatan di fasilitas dengan pengamanan super ketat. Keterangan ini muncul setelah kunjungan terakhir sebelum pemindahan dilakukan dan menambah kekhawatiran atas masa rehabilitasi yang akan dijalani.
Adik Ammar Zoni, Panji Zoni, dan tim kuasa hukum menegaskan dampak psikologis yang dialami Ammar sangat serius. Dalam konferensi pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026), Panji menyatakan kakaknya sempat berucap, 'Gue gak sanggup'. Keluarga menegaskan trauma itu tidak bisa diremehkan karena berkaitan dengan proses hukum dan rehabilitasi yang diperlukan.
Kondisi Mental Ammar
Keluarga Ammar Zoni menilai dampak pemindahan tersebut terhadap kondisi mentalnya sangat signifikan. Ia ditempatkan di sel isolasi dengan fasilitas pengamanan super ketat yang menurut mereka memperburuk trauma. Keterangan ini disampaikan lewat pernyataan kuasa hukum dan adik Ammar Zoni.
Panji Zoni menceritakan ucapan sang kakak saat kunjungan terakhir: 'Gue gak sanggup'. Ucapan itu menjadi simbol kekhawatiran keluarga terhadap dampak lingkungan isolasi pada kesehatan mental Ammar. Pihak keluarga menegaskan trauma yang dialami bukan sekadar tekanan psikis, melainkan respons terhadap struktur penahanan yang ketat.
Kamelia, kekasih Ammar, juga menyoroti fasilitas one man one cell. Menurutnya lingkungan yang gelap dan minim interaksi bisa memperburuk trauma pada seorang pecandu narkotika yang membutuhkan rehabilitasi medis. Ia berharap Ammar mendapat dukungan moral dan rehabilitasi yang tepat.
Kebijakan Lapas
Keluarga dan kuasa hukum menilai Ammar sebagai orang yang membutuhkan rehabilitasi, bukan sekadar penahanan. Mereka mengkritik kebijakan penahanan di lapas super maksimum sebagai solusi yang tidak menyentuh akar masalah ketergantungan. Pihak keluarga menuntut perawatan medis segera dan dukungan berkelanjutan.
Krisna Murti, kuasa hukum Ammar, menegaskan bahwa orang dengan gangguan kesehatan seharusnya diobati. Ia menilai pernyataan Ammar sebagai 'orang sakit' menegaskan kebutuhan perawatan yang tepat. Menurutnya pemindahan ini tidak sejalan dengan pendekatan rehabilitasi yang sesuai.
Ammar Zoni saat ini menjalani masa hukuman setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang berulang. Penangkapan terjadi di sebuah apartemen di Serpong pada Desember 2023.
