Kemendag Siapkan Aturan Ekspor SDA Lewat DSI

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 25 Mei 2026 15:54 WIB 3
Kemendag Siapkan Aturan Ekspor SDA Lewat DSI

Kementerian Perdagangan menyiapkan aturan teknis baru menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada hari yang sama saat pernyataan itu disampaikan, yakni Senin, 25 Mei 2026, di Jakarta Pusat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut skema baru ini akan diterapkan bertahap mulai 1 Juni 2026 untuk tiga komoditas, yaitu batu bara, crude palm oil atau CPO, dan ferro alloy. Meski mekanismenya berubah, pemerintah menegaskan aturan, kewajiban, dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku tetap berjalan.

Aturan Ekspor SDA Disiapkan

Kementerian Perdagangan tengah menuntaskan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai dasar teknis pelaksanaan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Budi Santoso mengatakan aturan tersebut diharapkan selesai pada hari itu juga agar masa transisi dapat berjalan sesuai jadwal.

Menurut Budi, kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengalihkan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui satu pintu. Langkah tersebut dirancang agar pengelolaan ekspor menjadi lebih tertib dan terkoordinasi.

Pemerintah menegaskan perubahan utama hanya terletak pada pelaksana ekspor dari pihak swasta ke PT DSI. Sementara itu, kewajiban administratif dan ketentuan perdagangan tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku.

Skema Tiga Komoditas Utama

Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy akan memasuki masa transisi melalui skema baru. Pada tahap awal, eksportir yang sudah ada masih dapat menjalankan ekspor secara mandiri.

Namun, para eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI selama periode tersebut. Pemerintah menyebut mekanisme ini penting untuk memastikan penyesuaian sistem berlangsung tanpa mengganggu arus perdagangan.

Setelah masa awal berjalan, pemerintah akan membuka peluang pengalihan penuh secara bertahap bagi eksportir yang telah siap. Skema ini diharapkan memberi waktu cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi dan operasional.

Perizinan Tetap di Kemendag

Budi menegaskan izin ekspor untuk komoditas tersebut tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu mengubah jalur perizinan yang selama ini digunakan.

Ia juga memastikan kewajiban ekspor, seperti domestic market obligation atau DMO untuk CPO, tidak mengalami perubahan. Aturan teknis lain yang telah berlaku juga tetap dipertahankan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir.

Sementara itu, pungutan ekspor dan bea keluar akan mulai dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh sudah berjalan. Pemerintah menilai pengaturan ini akan menempatkan DSI sebagai pengelola utama tanpa menghapus peran regulasi negara.

Transisi Hingga Tahun Depan

Pemerintah menyiapkan masa transisi selama beberapa bulan sebelum kewajiban penuh diberlakukan. Pada periode 1 Juni hingga akhir Agustus 2026, eksportir masih dapat melakukan ekspor secara mandiri dengan kewajiban pelaporan kepada DSI.

Memasuki 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap secara sistem dan administrasi dapat mengalihkan seluruh proses ekspornya ke DSI. Tahap ini menjadi jembatan sebelum skema wajib diberlakukan penuh.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut diwajibkan melalui PT DSI. Pemerintah berharap transisi bertahap ini dapat menjaga kelancaran ekspor sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!