Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun revisi regulasi untuk mengatur biaya yang dikenakan penjual di platform e-commerce. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi pelaku usaha serta konsumen. Proses revisi ini berada pada tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Salah satu fokus utama revisi adalah kewajiban platform mengungkap seluruh biaya, termasuk biaya admin, serta menyediakan perjanjian yang dapat diunduh pada platform tersebut. Budi, juru bicara Kemendag, menyampaikan hal ini saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa ekosistem yang lebih adil bagi penjual, platform, dan konsumen menjadi tujuan utama regulasi ini.
Transparansi biaya platform
Segi utama revisi ini adalah transparansi biaya yang dikenakan kepada penjual. Platform diwajibkan mengungkap seluruh biaya, termasuk biaya admin, dan menyediakan perjanjian yang bisa diunduh. Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan bagi seller, platform, dan pembeli sehingga ekosistem menjadi lebih adil.
Budi menjelaskan bahwa perubahan biaya harus didasarkan pada perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Hubungan antara penjual dan platform dinilai sebagai konteks bisnis ke bisnis (B2B) yang membutuhkan persetujuan kedua pihak. Perubahan biaya juga wajib diinformasikan secara transparan kepada pedagang.
Selain soal biaya, aturan ini juga menyorot promosi produk dalam negeri, khususnya UMKM. Platform diminta memprioritaskan produk lokal untuk dipromosikan demi menjaga keberlanjutan pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem digital dan daya saing nasional.
Sebelumnya Kemendag beralasan tidak mengatur besaran biaya admin, melainkan fokus pada transparansi dan persetujuan pedagang. Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, menyatakan fokusnya adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Selain itu, ia menekankan bahwa hubungan antara penjual dan platform adalah urusan bisnis ke bisnis (B2B) yang perlu persetujuan kedua pihak. Ke depan platform wajib menyampaikan informasi perubahan biaya melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik, tambah Iqbal.
Layanan aduan dan SLA
Satu fokus lain adalah layanan aduan dengan SLA yang jelas. Regulasi menuntut batas waktu penyelesaian yang pasti untuk setiap pengaduan. Tujuan utamanya adalah melindungi konsumen maupun seller melalui proses yang adil dan terdokumentasi.
Budi menekankan bahwa mekanisme aduan harus dua arah, menjaga kepentingan kedua pihak. Proses penyelesaian diharapkan berjalan sesuai dengan perjanjian sehingga hasilnya dapat diterima bersama. Semua langkah tersebut harus transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Di samping itu, Kemendag menilai aduan yang terstruktur dengan SLA akan meningkatkan kepercayaan publik. Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, menegaskan fokus pada transparansi, keadilan, dan tanpa merugikan pelaku usaha. Platform harus memberitahukan setiap perubahan biaya melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dampak bagi UMKM
Regulasi ini juga mempertimbangkan dampak bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. Penekanan pada promosi produk dalam negeri diharapkan meningkatkan peluang pasar bagi UMKM. Langkah kebijakan ini dirancang menjaga keberlanjutan ekosistem e-commerce nasional.
Sebelumnya Kemendag beralasan tidak mengatur besaran biaya admin, melainkan fokus pada transparansi. Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa hubungan antara seller dan platform adalah urusan B2B yang perlu persetujuan dua pihak. Ke depan platform wajib menyampaikan informasi perubahan biaya dan mendapatkan persetujuan pedagang melalui kontrak elektronik.
Lebih lanjut, regulasi menekankan bahwa perubahan biaya harus diinformasikan kepada pedagang secara tertulis. Selain itu, prinsip keadilan dan transparansi diharapkan mendorong inovasi tanpa merugikan salah satu pihak. Regulasi ini juga menegaskan perlunya perjanjian tertulis atau kontrak elektronik sebagai dasar perubahan biaya.
