Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor, atau DHE SDA, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh. Ketentuan ini diumumkan oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, dan akan berlaku mulai 1 Juni 2026.
Aturan tersebut mengharuskan repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen, dengan penempatan retensi minimum yang berbeda untuk sektor migas dan nonmigas. Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak serta sejumlah pengecualian, termasuk skema khusus bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dagang dengan negara mitra.
Ketentuan DHE SDA Baru
Airlangga menjelaskan eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas. Penempatan itu dilakukan melalui rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat likuiditas valas di dalam negeri dan menjaga arus devisa tetap berada di sistem keuangan nasional. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mendukung stabilitas ekonomi di tengah dinamika perdagangan global.
Ketentuan baru ini juga menegaskan bahwa kepatuhan eksportir menjadi sorotan utama dalam pengawasan DHE SDA. Dengan demikian, kewajiban penempatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian devisa yang lebih ketat.
Peran Bank Himbara DHE SDA
Airlangga menegaskan pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Ia menekankan kembali bahwa mekanisme tersebut menjadi jalur utama untuk memastikan dana ekspor masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Bank Himbara diposisikan sebagai kanal penting dalam implementasi aturan baru ini karena memiliki jaringan layanan yang luas. Pemerintah berharap skema ini memudahkan pengawasan sekaligus mempercepat proses repatriasi devisa.
Di sisi lain, penggunaan bank Himbara juga diharapkan memperkuat peran bank BUMN dalam menopang kebutuhan transaksi valas eksportir. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memusatkan arus DHE SDA pada lembaga keuangan domestik yang lebih terpantau.
Pengecualian DHE SDA
Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Untuk kelompok ini, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, sektor pertambangan juga memperoleh keleluasaan dalam penempatan retensi DHE SDA. Dalam skema ini, 30 persen dana dapat ditempatkan di bank non-Himbara dengan kewajiban minimal tiga bulan.
Kelonggaran tersebut menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan agar tetap sesuai dengan karakter masing-masing sektor usaha. Pemerintah tampak berupaya menjaga keseimbangan antara disiplin devisa dan kebutuhan operasional eksportir.
Insentif Pajak DHE SDA
Pemerintah turut menyiapkan insentif berupa tarif pajak penghasilan, atau PPh, hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Skema ini menjadi daya tarik tambahan bagi eksportir agar menempatkan devisa di dalam negeri dalam periode yang lebih lama.
Airlangga menyebut kebijakan insentif tersebut lebih ringan dibandingkan instrumen reguler yang dapat dikenai pajak hingga 20 persen. Perbedaan tarif ini diharapkan mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan minat eksportir memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Seluruh ketentuan itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, sehingga eksportir memiliki waktu menyesuaikan strategi keuangannya. Pemerintah menegaskan kebijakan DHE SDA ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi devisa ekspor.
