Indonesia kembali dapat mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah moratorium yang diberlakukan sejak 9 September 2025 resmi dibuka pada 24 Mei 2026. Pembukaan akses ekspor ini terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai competent authority sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, meyakinkan otoritas Arab Saudi, Saudi Food and Drug Authority.
Keputusan tersebut menjadi kabar penting bagi industri perikanan nasional karena Arab Saudi merupakan pasar strategis, baik untuk kebutuhan konsumsi warga setempat maupun permintaan jemaah haji dan umrah setiap tahun. Pemerintah menilai pencabutan moratorium ini akan memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Timur Tengah.
Ekspor Udang ke Arab Saudi
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, mengatakan pencabutan moratorium merupakan hasil kerja bersama sejumlah kementerian dan perwakilan Indonesia di Riyadh. Ia menyebut sinergi itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh.
Menurut Ishartini, pihaknya berhasil meyakinkan SFDA setelah memaparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan. Penjelasan tersebut membuat otoritas Arab Saudi puas dan akhirnya mengakhiri kebijakan temporary suspend terhadap udang tangkapan asal Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat begitu larangan ekspor diberlakukan. KKP langsung berkoordinasi dengan BPOM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, dan KBRI Riyadh untuk mencari solusi yang memenuhi persyaratan Arab Saudi.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Mei 2026, Ishartini menyampaikan apresiasi atas kerja lintas lembaga yang berhasil membuka kembali pasar tersebut. Ia menilai pencabutan moratorium menjadi bukti bahwa koordinasi yang solid dapat menghasilkan terobosan bagi ekspor perikanan nasional.
Selama beberapa bulan, Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, juga melakukan pendekatan intensif kepada SFDA. Komunikasi itu menekankan bahwa Indonesia telah menjalankan sertifikasi bebas Cesium-137 untuk sektor perikanan secara konsisten.
Upaya diplomasi tersebut membantu menjelaskan bahwa sistem pengawasan Indonesia sudah memenuhi standar yang diminta pihak Arab Saudi. Pada akhirnya, SFDA menerima penjelasan itu dan mencabut kebijakan pembatasan sementara terhadap produk udang tangkapan asal Indonesia.
Pemerintah memandang pembukaan kembali akses ini sebagai peluang untuk menjaga momentum ekspor perikanan. Dengan pasar yang kembali terbuka, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan volume pengiriman secara bertahap dan terukur.
Arab Saudi juga dinilai memiliki nilai strategis karena permintaannya relatif stabil sepanjang tahun. Kondisi ini memberi ruang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar di kawasan Timur Tengah.
Saat ini, sudah ada 63 perusahaan perikanan yang memperoleh izin atau registrasi dari SFDA untuk mengekspor ke Arab Saudi. Jumlah tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pemanfaatan pencabutan moratorium udang tangkapan.
Ishartini berharap bertambahnya akses pasar akan mendorong daya saing produk perikanan Indonesia. Ia menilai keberhasilan ini sejalan dengan upaya menjadikan produk perikanan nasional sebagai champion di pasar global.
Di sisi lain, KKP menegaskan komitmennya untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan dari hulu hingga hilir. Pengawasan dilakukan mulai dari penangkapan dan budidaya, sampai supplier, unit pengolahan ikan, serta eksportir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya berulang kali menekankan pentingnya standar mutu yang konsisten. Menurutnya, standar tersebut menjadi fondasi utama agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar internasional.
Pemerintah menilai pencabutan moratorium ini bukan hanya soal kembalinya ekspor udang, tetapi juga penguatan reputasi Indonesia. Keberhasilan memenuhi persyaratan Arab Saudi menunjukkan bahwa diplomasi teknis dan pengawasan mutu dapat berjalan beriringan.
Dengan terbukanya kembali akses ekspor, pelaku usaha perikanan diharapkan lebih percaya diri untuk memperluas pasar. Pemerintah pun menargetkan produk perikanan Indonesia terus naik kelas di tengah persaingan global yang semakin ketat.
