Manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret sepakat membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari libur nasional. Kesepakatan itu dicapai dalam audiensi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 26 Mei 2026, setelah pertemuan antara manajemen, buruh, dan pejabat pemerintah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusnawan, serta perwakilan serikat lain hadir dalam pertemuan tersebut. Hasilnya dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani para pihak dan disaksikan pejabat kementerian.
Kesepakatan Upah Lembur Indomaret
Afriansyah menjelaskan bahwa audiensi menghasilkan lima poin kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Salah satu poin paling penting adalah pembayaran upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.
Ia menegaskan, kesepakatan itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam dokumen resmi. Dengan demikian, kedua pihak memiliki dasar yang jelas untuk menjalankan isi perjanjian.
Dalam keterangan video Kementerian Ketenagakerjaan, Afriansyah menyebut PT Indomarco akan menunaikan kewajiban tersebut. Penegasan itu menjadi jawaban atas tuntutan pekerja yang sejak awal meminta kepastian soal hak upah pada hari libur nasional.
Kesepakatan ini juga menunjukkan bahwa dialog antara manajemen dan pekerja masih menjadi jalur utama penyelesaian perselisihan. Pemerintah, melalui Kemnaker, berperan sebagai fasilitator agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Isi Perjanjian Bersama
Selain soal upah lembur, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu ketenagakerjaan lain di lingkungan PT Indomarco Prismatama. Pembahasan itu mencakup pendataan ulang pekerja, penanganan intimidasi, hingga permintaan perundingan perjanjian kerja bersama.
Proses pendataan ulang akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026. Pendataan itu ditujukan untuk mengetahui kesediaan pekerja yang akan bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, dengan melibatkan serikat pekerja di HRD masing-masing cabang.
Manajemen juga menyatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga suasana kerja tetap aman dan mencegah tekanan terhadap karyawan.
Di sisi lain, manajemen berjanji segera menindaklanjuti permintaan perundingan PKB. Proses itu diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.
Respons Buruh dan Pemerintah
Kehadiran serikat pekerja dalam audiensi menandai pentingnya posisi buruh dalam pembahasan hak ketenagakerjaan. Mereka mengawal agar setiap keputusan yang diambil tidak merugikan pekerja di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian melalui dialog adalah pilihan yang paling tepat ketika terjadi perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, konflik dapat diredam tanpa mengganggu aktivitas operasional secara berkepanjangan.
Afriansyah menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan kesepakatan tersebut dijalankan dengan baik oleh semua pihak. Ia menilai keberhasilan pertemuan itu bergantung pada komitmen manajemen dan serikat untuk mematuhi perjanjian.
Dalam konteks hubungan industrial, kesepakatan ini menjadi contoh bahwa mediasi dapat menghasilkan solusi konkret. Hak pekerja tetap diperhatikan, sementara perusahaan juga mendapat kepastian dalam menjalankan operasionalnya.
Dampak bagi Pekerja
Manajemen PT Indomarco Prismatama juga memastikan tidak akan mengambil tindakan terhadap pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026. Upah mereka tetap dibayarkan sebagai bagian dari kesepakatan yang disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut memberi kepastian bagi pekerja yang sebelumnya khawatir atas konsekuensi aksi protes. Dengan adanya perlindungan itu, suasana hubungan kerja diharapkan kembali kondusif.
Bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026, pembayaran upah lembur menjadi bentuk pengakuan atas kerja tambahan di hari libur nasional. Kebijakan ini juga menjadi penegasan bahwa jam kerja di luar ketentuan tetap harus dihargai secara layak.
Kesepakatan antara manajemen dan pekerja ini membuka ruang perbaikan hubungan industrial di tubuh Indomaret. Jika dijalankan konsisten, hasil audiensi tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian masalah ketenagakerjaan secara lebih tertib di kemudian hari.
