Harga emas Antam kembali melemah pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, setelah sehari sebelumnya sempat melonjak Rp 35.000 per gram. Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat turun Rp 12.000 menjadi Rp 2.788.000 per gram.
Penurunan ini juga tercermin pada harga buyback yang ikut terkoreksi ke level Rp 2.592.000 per gram. Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10.000.000, berlaku pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Harga emas Antam melemah
Harga emas Antam pada Jumat, 22 Mei 2026, kembali bergerak turun setelah sempat menguat tajam pada sesi sebelumnya. Koreksi harga sebesar Rp 12.000 per gram membuat banderol emas 24 karat berada di level Rp 2.788.000 per gram.
Pergerakan ini menunjukkan pasar emas domestik masih fluktuatif dalam beberapa hari terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada rentang Rp 2.764.000 hingga Rp 2.800.000 per gram.
Jika dilihat dalam sebulan terakhir, harga emas Antam berada di kisaran Rp 2.760.000 sampai Rp 2.859.000 per gram. Kondisi tersebut menegaskan bahwa harga emas masih dipengaruhi dinamika pasar global dan sentimen investor.
Rincian harga emas Antam
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dibanderol Rp 1.444.000 pada hari ini.
Untuk ukuran 1 gram, harga emas dipatok Rp 2.788.000, sedangkan 2 gram dijual Rp 5.516.000. Adapun ukuran 5 gram berada di level Rp 13.715.000.
Berikut rincian harga emas Antam lengkap dalam format tabel agar lebih mudah dibaca.
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.444.000 |
| 1 gram | Rp 2.788.000 |
| 2 gram | Rp 5.516.000 |
| 3 gram | Rp 8.249.000 |
| 5 gram | Rp 13.715.000 |
| 10 gram | Rp 27.375.000 |
| 25 gram | Rp 68.312.000 |
| 50 gram | Rp 136.545.000 |
| 100 gram | Rp 273.012.000 |
| 250 gram | Rp 682.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.364.320.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.728.600.000 |
Harga buyback ikut turun
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga terkoreksi Rp 12.000 per gram menjadi Rp 2.592.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diberikan Antam ketika pemilik emas menjual kembali logam mulianya.
Penurunan buyback ini penting dicermati oleh investor ritel yang berencana mencairkan aset emas. Selisih antara harga jual dan harga buyback masih menjadi faktor utama dalam menghitung potensi keuntungan investasi emas.
Dengan posisi harga saat ini, investor perlu menimbang waktu transaksi secara cermat. Pergerakan harian harga emas dapat memengaruhi hasil investasi, terutama bagi pembeli dalam jangka pendek.
Aturan pajak buyback berlaku
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan. Karena itu, nilai bersih yang diterima penjual bisa lebih kecil dari harga buyback yang tertera.
Investor disarankan memperhitungkan pajak, selisih harga, dan tujuan investasi sebelum menjual emas. Dengan pemahaman yang tepat, keputusan transaksi dapat dilakukan lebih terukur dan sesuai kebutuhan keuangan.
