Susu kental manis sudah lama menjadi pelengkap berbagai makanan dan minuman favorit masyarakat Indonesia. Produk ini kerap dipakai dalam kopi, roti bakar, martabak, hingga aneka dessert karena rasanya yang manis dan teksturnya yang khas.
Namun, perbincangan di media sosial kembali memicu pertanyaan tentang kandungannya. Banyak pihak mempertanyakan apakah susu kental manis masih benar-benar mengandung susu atau justru hanya didominasi gula.
Susu Kental Manis Tetap Produk Susu
Tekstur kental pada susu kental manis terbentuk melalui proses evaporasi atau penguapan air. Dalam proses itu, susu dipanaskan perlahan sehingga sebagian besar air menguap dan padatan susu menjadi lebih terkonsentrasi.
Hasil akhirnya adalah produk dengan tekstur lebih padat dan creamy. Karena itu, susu kental manis tidak muncul begitu saja dari gula, melainkan tetap berangkat dari bahan dasar susu.
Gula memang menjadi bagian penting dalam pembuatan susu kental manis. Selain memberi rasa manis, gula juga membantu menghambat pertumbuhan mikroorganisme sehingga produk lebih tahan lama saat disimpan.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, susu kental manis termasuk produk susu dengan kadar lemak susu minimal 8 persen dan protein minimal 6,5 persen. Ketentuan ini juga sejalan dengan Codex Alimentarius untuk sweetened condensed milk yang menjadi acuan internasional.
Kandungan Susu Masih Ada
Meski mengandung gula, kandungan susu di dalam susu kental manis tidak hilang. Protein susu, lemak susu, laktosa, dan sejumlah mineral alami tetap terdapat di dalam produk ini.
Yang berubah adalah komposisi akhirnya karena tambahan gula membuat profil rasa dan gizinya berbeda dari susu segar. Perbedaan itu sering menimbulkan kesan bahwa kandungan susunya sudah tidak ada lagi.
Padahal, kandungan susu tetap menjadi bagian dari produk tersebut. Yang lebih dominan memang rasa manisnya, sehingga kesan yang muncul di lidah sering kali menutupi karakter susu.
Sejumlah produk bahkan mencantumkan komposisi susu hingga 35 persen. Komposisi itu dapat berupa susu skim bubuk, susu sapi segar, lemak susu, laktosa, dan buttermilk bubuk.
Aturan BPOM Soal SKM
Definisi susu kental manis juga pernah ditegaskan dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Aturan itu menyebut susu kental manis sebagai produk susu yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula.
Penggunaan istilah tersebut menegaskan bahwa produk ini memang berasal dari susu. Dengan demikian, anggapan bahwa susu kental manis sama sekali tidak mengandung susu tidak sesuai dengan definisi yang berlaku.
BPOM juga mengatur cara penyajian susu kental manis agar tidak disalahpahami sebagai pengganti susu utama. Dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021, terdapat larangan menampilkan susu kental manis sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu atau satu-satunya sumber gizi.
Aturan ini penting agar masyarakat memahami fungsi produk secara tepat. Susu kental manis seharusnya diposisikan sebagai bahan pelengkap, bukan pengganti susu harian.
Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis
Mengonsumsi susu kental manis tetap boleh dilakukan selama porsinya diperhatikan. Banyak makanan tradisional Indonesia juga menggunakan produk ini sebagai pelengkap rasa dalam jumlah terbatas.
Membaca label gizi menjadi langkah penting sebelum mengonsumsinya. Dari label tersebut, konsumen dapat mengetahui jumlah gula per sajian dan menyesuaikannya dengan kebutuhan harian.
Jika dipakai untuk campuran kopi atau dessert, penggunaan secukupnya akan membantu menjaga rasa manis agar tidak berlebihan. Cara ini juga membuat konsumsi gula lebih mudah dikendalikan dalam keseharian.
Pada akhirnya, susu kental manis tetap merupakan produk yang mengandung susu, tetapi bukan pengganti susu harian. Memahami perbedaannya akan membantu masyarakat mengonsumsinya dengan lebih bijak dan sesuai tujuan.
