Erin Taulany Soroti Penyebaran Foto Anak Tanpa Izin

Lifestyle Anindya Kirana Putri 24 Mei 2026 07:59 WIB 6
Erin Taulany Soroti Penyebaran Foto Anak Tanpa Izin

Erin Taulany menyoroti tindakan mantan asisten rumah tangga bernama Herawati yang diduga mengambil dan mengunggah foto anak-anaknya tanpa izin. Ia menilai perbuatan itu tidak pantas karena dilakukan sembunyi-sembunyi, lalu disertai keterangan yang dianggap merendahkan martabat keluarga.

Kasus ini mencuat di tengah perselisihan antara Erin dan Herawati yang sebelumnya mengaku mengalami penganiayaan serta ancaman selama bekerja. Erin membantah tuduhan tersebut, sementara pihaknya menegaskan sudah menempuh langkah hukum atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Privasi anak jadi sorotan

Erin menegaskan, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar soal foto yang diambil secara diam-diam. Menurut dia, yang paling menyakitkan adalah ketika gambar anak-anaknya kemudian diunggah ke media sosial tanpa persetujuan.

Ia menjelaskan, anak-anaknya mengetahui saat difoto, tetapi tidak menyangka hasilnya akan disebarkan di dunia maya. Erin menyebut tindakan itu tidak pantas karena disertai caption yang dianggap merendahkan keluarga.

Dalam keterangannya di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Erin mengaku keberatan dengan cara mantan ART tersebut memanfaatkan momen pribadi. Ia menilai privasi anak-anaknya telah dilanggar secara terbuka.

Erin juga menyoroti dampak psikologis dari unggahan tersebut terhadap anak keduanya, Kenzy. Menurut dia, anaknya merasa sangat terganggu karena area pribadinya diekspos tanpa izin.

Keluhan soal kamar anak

Erin menyebut Kenzy marah karena kamar pribadinya direkam saat dalam kondisi berantakan. Ia menilai tindakan itu memperkuat stigma negatif seolah kehidupan anak artis selalu layak dijadikan konten.

Ia juga mengatakan, rekaman yang dibuat mantan ART itu bahkan sampai menampilkan area kamar mandi anak-anak. Menurut dia, langkah tersebut tidak bisa dibenarkan karena menyangkut ruang pribadi yang seharusnya dijaga.

Dalam pandangannya, seorang ART semestinya memahami batasan pekerjaan, termasuk menjaga kerahasiaan lingkungan rumah tempatnya bekerja. Erin menilai yang dilakukan justru sebaliknya, yakni mengumbar kondisi rumah ke media sosial pribadi.

Ia menegaskan, tindakan seperti itu tidak hanya mencederai hubungan kerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi anak-anaknya. Karena itu, Erin meminta publik tidak menormalisasi penyebaran konten tanpa izin.

Pandangan hukum soal data pribadi

Dari sisi hukum, kuasa hukum Erin menilai tindakan Herawati dapat masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Mereka menegaskan, foto dan wajah seseorang termasuk data pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan.

Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia, menyebut pengunggahan foto ke Instagram tanpa izin dapat berimplikasi pidana. Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa publikasi konten pribadi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Stivany juga mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya terkait etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menurut dia, siapa pun harus berhati-hati saat membagikan gambar orang lain di media sosial.

Ia menambahkan, persoalan izin menjadi kunci dalam penyebaran konten yang menampilkan wajah dan aktivitas seseorang. Karena itu, kasus ini dinilai penting sebagai pengingat agar privasi orang lain dihormati.

Perselisihan berlanjut ke polisi

Konflik antara Erin dan Herawati bermula dari pengakuan mantan ART itu yang menyebut dirinya mengalami penganiayaan dan ancaman saat bekerja. Herawati kemudian membawa persoalan tersebut ke DPR RI dengan didampingi pihak tertentu untuk meminta perlindungan hukum.

Erin membantah seluruh tudingan itu dan mengklaim memiliki bukti CCTV yang menunjukkan tidak ada kekerasan fisik. Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama hubungan kerja berlangsung.

Sebagai respons, Erin melaporkan balik Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Dengan demikian, sengketa antara kedua pihak kini tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga persoalan privasi, reputasi, dan perlindungan data pribadi. Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyentuh batas antara konten media sosial dan hak atas kehidupan pribadi.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!