Ekspor SDA Lewat Danantara DSI Berlaku Penuh pada 2027

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 25 Mei 2026 17:25 WIB 2
Ekspor SDA Lewat Danantara DSI Berlaku Penuh pada 2027

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan diterapkan bertahap. Tahap awal dimulai pada 1 Juni 2026, sementara penerapan penuh dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027.

Pada fase awal, kebijakan tersebut akan menyasar tiga komoditas, yakni crude palm oil atau CPO, batu bara, dan feronikel. Airlangga menegaskan skema ini akan dijalankan melalui sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window, dengan PT DSI dicantumkan sebagai co-exporter.

Ekspor SDA Bertahap

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu tidak langsung berjalan penuh pada awal penerapan. Pemerintah memilih skema bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu penyesuaian. Tahap pertama ditetapkan mulai 1 Juni 2026.

Pada periode awal itu, hanya tiga komoditas yang masuk dalam skema, yakni CPO, batu bara, dan feronikel. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ulang tata kelola ekspor sumber daya alam. Pemerintah menilai langkah ini perlu dilakukan secara terukur.

Menurut Airlangga, sistem ekspor tetap mengacu pada mekanisme yang sudah ada di Bea Cukai. Namun, terdapat penyesuaian pada struktur pihak yang terlibat dalam transaksi ekspor. PT DSI akan berperan sebagai co-exporter dalam sistem tersebut.

Ia menambahkan, perusahaan masih bisa mengekspor bersama mitra dagang masing-masing selama masa transisi. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara paralel selama tiga bulan berikutnya. Setelah itu, kebijakan penuh akan diberlakukan pada awal 2027.

Registrasi Lewat INSW

Dalam tahap awal, eksportir dan pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window. Pendaftaran itu harus mencantumkan PT DSI sebagai co-exporter. Ketentuan ini menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan baru.

Airlangga menyebut skema tersebut melibatkan empat pihak, yaitu eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. Dengan format itu, alur ekspor diharapkan lebih terpantau. Pemerintah ingin memastikan administrasi perdagangan berjalan lebih tertib.

Penggunaan INSW dinilai penting karena menjadi pintu integrasi data antarinstansi. Sistem ini diharapkan memudahkan pengawasan atas arus barang ekspor. Selain itu, pemerintah dapat memeriksa kesesuaian data transaksi secara lebih cepat.

Airlangga menegaskan bahwa perusahaan tidak kehilangan ruang untuk menjalankan kontrak dagang yang sudah ada. Meski begitu, setiap transaksi harus mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah. Praktik manipulasi harga dilarang dalam masa transisi.

Benahi Tata Kelola Ekspor

Pemerintah menilai kebijakan satu pintu diperlukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA. Selama ini, pemerintah melihat adanya selisih data perdagangan yang cukup besar. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu akurasi neraca perdagangan nasional.

Airlangga mencontohkan adanya perbedaan data pada transaksi dengan Amerika Serikat. Menurut dia, Indonesia mencatat defisit sekitar US$16 miliar hingga US$17 miliar. Namun, data di pihak lain menunjukkan angka sekitar US$20 miliar.

Ia juga menyebut terdapat delta data pada perdagangan dengan China. Selisih antara data ekspor Indonesia dan data impor China dari Indonesia disebut berada pada kisaran US$20 miliar hingga US$30 miliar. Perbedaan ini menjadi perhatian pemerintah.

Melalui PT DSI, pemerintah berharap data ekspor dapat lebih selaras antarnegara. Penataan ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis. Dengan demikian, kebocoran informasi dan ketidaksinkronan data dapat ditekan.

Dampak Bagi Pelaku Usaha

Skema baru ini akan berdampak langsung pada eksportir komoditas SDA, terutama produsen CPO, batu bara, dan feronikel. Pelaku usaha perlu menyesuaikan prosedur ekspor sesuai ketentuan yang baru. Penyesuaian itu mencakup registrasi, administrasi, dan pencantuman DSI dalam dokumen ekspor.

Meski demikian, pemerintah masih memberi ruang bagi perusahaan untuk tetap bermitra dengan pihak dagang masing-masing. Fase transisi dirancang agar operasional ekspor tidak terganggu secara drastis. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kelancaran perdagangan.

Evaluasi selama tiga bulan menjadi dasar untuk melihat efektivitas implementasi awal. Pemerintah akan menilai apakah sistem berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan gangguan signifikan. Hasil evaluasi itu akan menentukan kesiapan menuju penerapan penuh.

Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan satu pintu ini akan menjadi model baru dalam pengelolaan ekspor SDA. Pemerintah berharap tata kelola yang lebih rapi dapat mendukung penerimaan negara. Di sisi lain, dunia usaha diharapkan memperoleh kepastian aturan yang lebih jelas.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!