Doktif Desak Richard Lee Dijerat Pasal TPPU

Lifestyle Nadia Safira Putri 30 Mei 2026 19:18 WIB 4
Doktif Desak Richard Lee Dijerat Pasal TPPU

Doktif mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus bisnis skincare milik Richard Lee. Ia meminta penyidik menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU karena menilai perputaran dana dari penjualan produk mencapai nilai yang sangat besar.

Dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026, Doktif menyebut penjualan sejumlah produk, termasuk DNA Salmon, White Tomato, dan Stem Cell, diduga menghasilkan omzet hingga ratusan miliar rupiah. Ia juga menyoroti penggunaan rekening pribadi yang diklaim bukan atas nama perusahaan, serta perubahan rekening penampung dana setelah kasus ini mencuat.

Dugaan TPPU Produk Skincare

Doktif menilai penjualan produk DNA Salmon saja sudah menunjukkan perputaran uang yang tidak kecil. Ia menyebut, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per unit dan volume penjualan puluhan ribu unit, nilai transaksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, angka itu belum termasuk produk lain yang juga dipasarkan oleh pihak terkait.

Ia kemudian memperkirakan total dugaan perputaran dana dari berbagai produk dapat menyentuh sekitar Rp250 miliar. Angka tersebut, kata Doktif, menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk membuka kemungkinan penerapan pasal TPPU. Ia menilai transaksi yang besar semestinya disertai jejak keuangan yang transparan dan mudah ditelusuri.

Doktif menyebut temuan itu bukan sekadar dugaan biasa, melainkan hasil pengamatan atas alur penjualan di platform e-commerce. Ia mengklaim ada pola transaksi yang tidak wajar karena dana masyarakat tidak masuk melalui rekening perusahaan. Menurut dia, hal tersebut layak diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Ia juga menekankan bahwa besarnya nilai penjualan tidak otomatis menjadi persoalan hukum, selama pengelolaannya jelas. Namun, jika ada upaya menyamarkan asal-usul dana, maka unsur pidana dapat menguat. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menelusuri aliran uang secara menyeluruh.

Rekening Pribadi Jadi Sorotan

Fokus utama Doktif tertuju pada rekening yang digunakan untuk menampung hasil penjualan produk. Ia menyebut rekening tersebut bukan atas nama Richard Lee maupun atas nama perusahaan, melainkan rekening pribadi milik istri Richard Lee, dokter Reni Effendi. Temuan itu, menurutnya, patut dicurigai sebagai bagian dari pola transaksi yang tidak lazim.

Doktif menilai penggunaan rekening pribadi bisa menjadi petunjuk awal adanya upaya menyamarkan aliran dana. Ia menyebut penyidik perlu melihat apakah mekanisme itu sengaja dipilih untuk menghindari pelacakan. Dalam pandangannya, kondisi tersebut relevan dengan dugaan TPPU.

Ia mengklaim ada perubahan mendadak pada nomor rekening penampung dana setelah kasus hukum ini ramai dibicarakan publik. Menurutnya, rekening yang semula digunakan kemudian diganti menjadi rekening berbentuk CV. Pergantian itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah ada unsur penyembunyian transaksi.

Doktif meminta Polda Metro Jaya menelusuri perubahan tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Ia menilai pergantian rekening setelah perkara mencuat dapat memperkuat dugaan adanya upaya mengaburkan jejak keuangan. Karena itu, ia berharap seluruh dokumen transaksi ikut disita dan dianalisis.

Desakan Pasal dan Tersangka Baru

Dalam pernyataannya, Doktif membandingkan kasus ini dengan perkara lain yang pernah menjerat public figure. Ia mencontohkan penerapan pasal TPPU pada kasus yang nilai kerugiannya justru lebih kecil. Menurutnya, keadilan hukum seharusnya diterapkan secara konsisten tanpa membedakan besar kecilnya angka kerugian.

Ia juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam promosi, penjualan, hingga pengelolaan dana ikut dimintai pertanggungjawaban. Doktif menilai tidak semestinya hanya satu orang yang disorot jika ada pihak lain yang diduga mengetahui aliran transaksi. Ia menyebut kemungkinan penambahan tersangka harus dibuka apabila bukti mendukung.

Selain Richard Lee, Doktif juga menyinggung peran dokter Reni Effendi dalam proses penjualan dan promosi. Ia bahkan menyebut ada pihak yang diduga ikut menyuruh pembuatan stiker dan mendukung distribusi produk. Menurutnya, peran-peran tersebut dapat masuk dalam kerangka turut serta.

Ia menegaskan tidak akan berhenti mengawal perkara ini selama bukti masih terbuka untuk ditelusuri. Doktif berharap pasal TPPU dapat muncul dalam tuntutan dan penyidik menilai kembali semua pihak yang terlibat. Baginya, proses hukum harus berjalan lengkap agar tidak ada aliran dana yang luput dari pemeriksaan.

Perkara Richard Lee Berlanjut

Perseteruan Doktif dan Richard Lee berawal dari kritik terhadap kandungan produk skincare yang diuji melalui laboratorium independen. Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik. Situasi itu membuat perkara ini tidak lagi sebatas perbedaan pendapat, melainkan masuk ke ranah hukum.

Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu kemudian berujung pada penyitaan akun media sosial Doktif. Langkah tersebut semakin memanaskan hubungan kedua pihak.

Tak tinggal diam, Doktif balik melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan konsumen, dan fitnah. Dengan demikian, sengketa keduanya kini berjalan di dua jalur hukum yang berbeda.

Saat ini, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses berikutnya. Dalam waktu dekat, kasus ini dijadwalkan memasuki tahap persidangan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!