Doktif mendesak kepolisian tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus bisnis skincare milik Richard Lee. Ia meminta penyidik menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang karena menilai perputaran dananya sangat besar dan menyimpan kejanggalan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026. Menurutnya, aliran dana dari penjualan produk perlu diperiksa secara menyeluruh agar dugaan pelanggaran tidak berhenti pada satu pasal saja.
Dalam penjelasannya, Doktif menyoroti penjualan produk DNA Salmon yang disebut mencapai nilai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Ia menyebut perhitungan sementara dari satu produk saja dapat mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan lebih, jika dikalkulasikan dengan jumlah unit terjual. Dugaan itu, kata dia, semakin kuat karena masih ada produk lain yang ikut dipasarkan. Karena itu, ia menilai penyidik perlu melihat pola transaksi secara utuh, bukan hanya dari sisi promosi produk.
Sorotan TPPU Skincare
Doktif menilai dugaan TPPU dalam kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia beranggapan skala transaksi yang muncul dari penjualan produk skincare terlalu besar untuk dilewatkan tanpa pemeriksaan mendalam. Menurutnya, besarnya omzet justru menjadi alasan utama agar penyidik menelusuri asal dan tujuan dana. Ia menyebut, apabila aliran uang tidak wajar, maka unsur pidana lain patut dipertimbangkan.
Ia juga menyinggung adanya kemungkinan penggunaan pihak lain dalam pengelolaan dana penjualan. Dalam pandangannya, pola tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk melihat apakah ada upaya menyamarkan penerimaan uang. Doktif menilai cara itu berpotensi menyulitkan pelacakan transaksi. Oleh sebab itu, ia meminta aparat menempatkan dugaan TPPU sebagai bagian penting dalam penyidikan.
Menurut Doktif, nilai transaksi yang besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan penegakan hukum. Ia menilai justru transaksi besar memerlukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas. Ia juga mengingatkan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat harus memiliki rantai dana yang jelas. Jika tidak, dugaan pelanggaran dapat berkembang ke ranah yang lebih serius.
Doktif menegaskan bahwa fokusnya bukan sekadar pada persaingan antar-pelaku usaha. Ia mengatakan tujuan utamanya adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis skincare. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah dana yang dihimpun dari konsumen benar-benar dikelola secara sah. Ia berharap langkah hukum yang diambil dapat memberi kepastian bagi masyarakat.
Aliran Dana Penjualan
Doktif mengaku menemukan dugaan bahwa rekening penampung hasil penjualan bukan atas nama perusahaan maupun Richard Lee. Ia menyebut dana justru diduga masuk ke rekening pribadi milik istri Richard Lee, dokter Reni Effendi. Menurutnya, temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Ia menilai pola itu perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat unsur penyamaran aliran dana.
Ia mengatakan penggunaan rekening pribadi dapat mempersulit penelusuran uang hasil penjualan produk. Karena itu, ia menilai penyidik perlu memeriksa seluruh jejak transaksi sejak awal pembayaran dari konsumen. Doktif menegaskan, pemisahan antara rekening usaha dan rekening pribadi merupakan hal yang penting dalam praktik bisnis yang sehat. Jika tidak dipenuhi, maka muncul dugaan bahwa pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan.
Dalam konferensi pers, Doktif menyebut aliran dana dari satu produk saja sudah dapat mencapai angka yang sangat besar. Ia mengaitkan perhitungan itu dengan harga jual dan jumlah unit yang diduga terjual kepada konsumen. Menurutnya, jika produk lain ikut dihitung, maka nominal keseluruhan dapat melonjak lebih tinggi. Ia menilai angka tersebut cukup untuk menjadi dasar awal pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengaitkan temuan itu dengan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan. Menurutnya, aparat tidak cukup hanya melihat hasil penjualan, tetapi juga harus menelusuri siapa yang menerima dan mengelola dana tersebut. Doktif menilai fakta bahwa rekening yang digunakan bukan atas nama pemilik usaha patut dicermati. Dengan demikian, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai alur uang.
Dugaan Pengaburan Rekening
Doktif mengklaim ada perubahan nomor rekening penampung setelah perkara ini menjadi sorotan publik. Ia menyebut rekening lama diganti dengan rekening atas nama badan usaha, yakni CV. Menurutnya, perubahan itu menimbulkan dugaan adanya upaya mengaburkan jejak transaksi. Karena itu, ia meminta penyidik menelusuri alasan pergantian tersebut secara rinci.
Ia menilai langkah mengganti rekening setelah kasus mencuat merupakan hal yang patut diperiksa. Dalam pandangannya, perubahan mendadak bisa menjadi indikasi bahwa ada pihak yang berupaya menutupi aliran dana sebelumnya. Doktif menegaskan, dugaan semacam itu tidak boleh diabaikan dalam proses hukum. Ia berharap penyidik mampu membuktikan apakah pergantian rekening dilakukan secara wajar atau justru untuk menyamarkan transaksi.
Menurut Doktif, penyidik Polda Metro Jaya perlu memeriksa semua pihak yang mengetahui perubahan tersebut. Ia menilai keterangan dari manajemen klinik maupun pemilik brand akan sangat penting untuk mengurai kronologi pergantian rekening. Dengan begitu, dugaan pengaburan dana dapat diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi. Ia juga menekankan pentingnya mencocokkan waktu perubahan rekening dengan momen ketika kasus mulai ramai dibicarakan publik.
Ia menambahkan, dugaan pengaburan aliran dana dapat memperkuat sangkaan TPPU jika terbukti. Dalam kerangka hukum, upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana menjadi unsur yang penting. Doktif meyakini bukti yang telah dikumpulkan cukup untuk membuka ruang penyidikan lebih jauh. Karena itu, ia mendorong aparat bergerak lebih agresif dalam menelusuri jejak transaksi tersebut.
Perkembangan Kasus Hukum
Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari kritik atas kandungan produk skincare yang diuji melalui laboratorium independen. Konflik keduanya kemudian melebar ke ranah hukum setelah masing-masing pihak saling melaporkan. Richard Lee melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu kemudian berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.
Doktif kemudian membalas dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan fitnah. Menurut Doktif, langkah itu diambil untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas produk yang dipersoalkan. Ia juga menilai laporan balik perlu dilakukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada satu sisi.
Dalam perkembangan terbaru, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kasus tersebut dijadwalkan segera memasuki persidangan. Situasi ini membuat sorotan publik terhadap perkara skincare tersebut semakin meningkat.
Doktif berharap proses hukum tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi juga menelusuri semua pihak yang diduga terlibat. Ia menyebut promosi, pengelolaan dana, hingga peran orang-orang di sekitar Richard Lee perlu diperiksa jika memang ada bukti. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberi efek jera dan melindungi konsumen. Ia menegaskan akan terus menyampaikan temuan yang dinilainya relevan hingga perkara ini tuntas.
