Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap potensi tambahan penerimaan negara mencapai sekitar Rp4,49 triliun dari penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Estimasi itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Pusdiklat Pajak dan dikutip pada Jumat, 22 Mei 2026.
Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama GMT, yakni Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Tax Payment Rule (UTPR). Menurut DJP, kebijakan ini penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri.
Penerimaan pajak minimum global
Bimo menjelaskan bahwa total estimasi penerimaan dari tiga mekanisme GMT mencapai sekitar Rp4,49 triliun. Dari jumlah itu, QDMTT menyumbang potensi Rp86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.
Sementara itu, mekanisme IIR menjadi kontributor terbesar dengan estimasi mencapai Rp4,41 triliun. Potensi tersebut berasal dari empat grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan aturan.
Untuk skema UTPR, DJP masih melakukan penghitungan lebih lanjut karena nilainya dinilai sulit diprediksi. Bimo menegaskan bahwa perhitungan tersebut tetap penting agar proyeksi penerimaan semakin akurat.
Cakupan perusahaan terdampak
DJP mencatat ada sekitar 722 grup perusahaan yang terdampak penerapan GMT di Indonesia. Dari jumlah itu, 46 grup perusahaan multinasional telah memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021 hingga 2024.
Data tersebut menunjukkan bahwa penerapan GMT tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga grup multinasional yang beroperasi lintas yurisdiksi. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis pengawasan yang lebih jelas terhadap potensi pajak yang belum terjangkau.
Aturan ini berlaku ketika tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah ambang minimum global sebesar 15 persen. Dalam kondisi tersebut, negara dapat mengenakan tambahan pajak melalui mekanisme GMT.
Implikasi bagi investasi
Menurut Bimo, penerapan GMT bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bagi Indonesia. Ia menilai tanpa adopsi aturan ini, Indonesia berisiko kehilangan hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya.
Ia mencontohkan, jika Indonesia tidak menerapkan QDMTT, negara lain dapat mengambil hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetapi menikmati tarif efektif di bawah 15 persen. Kondisi itu dapat mengurangi potensi penerimaan yang semestinya masuk ke kas negara.
Penerapan GMT juga diperkirakan mengubah lanskap persaingan investasi global. Fokus persaingan disebut mulai bergeser dari tarif pajak murah menuju kualitas ekosistem investasi yang lebih kompetitif.
Arah kebijakan fiskal
Bagi pemerintah, GMT menjadi bagian dari strategi memperkuat basis pajak di tengah perubahan aturan perpajakan internasional. Kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian bagi dunia usaha dalam jangka panjang.
Dengan mekanisme pajak minimum global, negara dapat menjaga agar pemajakan atas laba perusahaan multinasional tidak sepenuhnya berpindah ke yurisdiksi lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kepentingan fiskal nasional.
DJP menilai penerapan aturan ini akan mendorong persaingan investasi yang lebih sehat, karena investor tidak lagi hanya mempertimbangkan insentif pajak. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat kualitas infrastruktur, regulasi, dan kepastian usaha.
