DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 31 Mei 2026 19:16 WIB 2
DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 wajib pajak untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp330.664.197.474. Aksi penagihan aktif itu dilakukan serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18 hingga 22 Mei 2026. Rekening para penunggak tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara. DJP Banten menilai pemblokiran rekening menjadi dorongan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya. Tindakan tersebut juga menjadi peringatan bahwa penagihan dapat berlanjut ke tahap yang lebih berat bila utang tidak dilunasi.

Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak

Pemblokiran rekening dilakukan terhadap 84 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar. Total nilai kewajiban yang ditagihkan mencapai Rp330,6 miliar dan tersebar di berbagai bank nasional. Seluruh proses dilaksanakan secara serentak oleh 12 KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten.

Unggahan resmi @pajakdjpbanten menyebut tindakan itu sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum perpajakan. DJP Banten menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga penerimaan negara tetap terjaga. Pada saat yang sama, penagihan juga diarahkan agar wajib pajak terdorong melunasi utangnya.

Rekening yang diblokir berada di 15 bank, mencakup bank pelat merah dan bank swasta nasional. Penindakan ini menargetkan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban meski telah memasuki tahap penagihan aktif. DJP menyatakan proses dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Tindakan pemblokiran rekening ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aturan tersebut telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dengan dasar hukum itu, DJP memiliki kewenangan menjalankan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.

Pemblokiran merupakan salah satu tahapan sebelum penyitaan saldo rekening dilakukan untuk melunasi utang pajak. Tahap ini dipakai ketika wajib pajak belum menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajibannya. Dalam praktiknya, langkah tersebut menjadi alat penagihan yang lebih tegas dibandingkan imbauan biasa.

Kanwil DJP Banten menyebut penegakan hukum harus berjalan konsisten dan berkeadilan. Karena itu, setiap tindakan penagihan diarahkan agar sesuai prosedur dan tidak melampaui kewenangan. Kepastian hukum dinilai penting agar penerimaan negara tetap terlindungi.

Imbauan Bagi Wajib Pajak

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan agar terhindar dari tindakan penagihan lanjutan. Jika kewajiban tidak diselesaikan, konsekuensinya dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. Imbauan ini ditujukan agar wajib pajak memahami risiko dari keterlambatan pembayaran.

Langkah penagihan aktif juga diharapkan memberi efek jera bagi para penunggak pajak. Selain itu, DJP ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi tepat waktu. Kepatuhan sukarela menjadi sasaran utama dalam penguatan penerimaan negara.

Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata sanksi, melainkan upaya menjaga sistem perpajakan tetap tertib. Dengan kepatuhan yang lebih baik, potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan. Pada akhirnya, pemblokiran rekening diharapkan mendorong penyelesaian tunggakan secara segera.

Komitmen Kanwil DJP Banten

Kanwil DJP Banten menyebut pemblokiran rekening sebagai bukti nyata komitmen menegakkan hukum perpajakan. Operasi ini menunjukkan bahwa penagihan tidak berhenti pada surat peringatan, tetapi berlanjut ke tindakan yang lebih konkret. Seluruh proses dilakukan dalam koordinasi antarunit untuk memastikan hasilnya efektif.

Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan. Setiap rupiah pajak memiliki peran penting dalam mendukung belanja negara dan layanan publik. Karena itu, penunggakan pajak dipandang perlu ditangani secara serius.

Melalui penindakan yang konsisten, DJP berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Pemerintah ingin memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi tanpa perlu menunggu tindakan paksa. Dengan demikian, sistem perpajakan dapat berjalan lebih adil, tegas, dan berkelanjutan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!