Bank Indonesia memperluas pilihan mata uang untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA, tidak lagi terbatas pada dolar Amerika Serikat. Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya transaksi perdagangan Indonesia dan China, terutama melalui penggunaan yuan di pasar domestik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Selain memperluas mata uang, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan agar eksportir memperoleh fleksibilitas lebih besar.
DHE SDA dan Yuan
Perry menjelaskan, selama ini penempatan DHE SDA mayoritas menggunakan dolar AS. Ke depan, BI memperluas mata uang yang dapat dipakai eksportir, termasuk non-USD seperti yuan China.
Langkah ini didorong oleh pendalaman pasar valuta asing domestik. BI menilai transaksi yuan kini semakin aktif karena skema Local Currency Transaction antara Indonesia dan China.
Menurut Perry, nilai transaksi LCT Indonesia-China terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Tahun lalu nilainya mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun, sedangkan pada tahun ini rata-rata bulanan sudah sekitar 3,7 miliar dolar AS.
Fleksibilitas untuk Eksportir
Perluasan mata uang DHE SDA dinilai memberi ruang lebih luas bagi eksportir dalam mengelola devisa. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pelaku usaha yang aktif bertransaksi dengan mitra dagang di China.
BI menyebut masyarakat dan pelaku usaha kini sudah dapat melakukan transaksi yuan di Indonesia. Layanan tersebut mencakup transaksi spot, swap, hingga forward melalui infrastruktur yang telah disiapkan di dalam negeri.
Dengan fleksibilitas yang lebih besar, eksportir tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dolar AS. Kondisi ini diyakini dapat membantu efisiensi transaksi dan memperkuat likuiditas valas domestik.
Peran Bank Domestik
Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA di bank-bank BUMN maupun bank swasta dalam negeri. Ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Untuk bank swasta, BI menetapkan sejumlah syarat agar dapat menjadi penempatan dana DHE SDA. Bank tersebut harus memiliki kerja sama internasional, ukuran yang memadai, serta manajemen risiko yang kuat.
Selain itu, bank juga harus memiliki infrastruktur yang mampu mendukung kebutuhan eksportir dan kebutuhan transaksi nasional. BI menekankan bahwa kualitas layanan menjadi faktor penting agar kebijakan ini berjalan efektif.
Dukungan untuk Dunia Usaha
Perry menegaskan BI mendukung penuh implementasi kebijakan DHE SDA. Menurut dia, devisa hasil ekspor harus bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan perekonomian nasional sekaligus tetap mendukung dunia usaha.
BI juga terus berkoordinasi dengan bank-bank Himbara maupun bank non-Himbara yang memiliki kerja sama internasional. Koordinasi ini diperlukan agar layanan penempatan devisa dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Ia menambahkan, bank yang dipilih harus mampu memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha. Dengan begitu, kebijakan DHE SDA diharapkan tidak hanya menjaga devisa tetap di dalam negeri, tetapi juga memperkuat aktivitas perdagangan dan investasi.
