BI Perluas Mata Uang Penempatan DHE SDA ke Non-USD

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 29 Mei 2026 07:48 WIB 5
BI Perluas Mata Uang Penempatan DHE SDA ke Non-USD

Bank Indonesia akan memperluas mata uang yang dapat digunakan eksportir dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Kebijakan ini mendorong penggunaan yuan China, seiring meningkatnya transaksi perdagangan Indonesia dan China.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut didukung pendalaman pasar valuta asing domestik dan penguatan skema Local Currency Transaction atau LCT. Aturan penempatan DHE SDA di bank domestik sendiri berlaku mulai 1 Juni 2026.

DHE SDA dan yuan China

Perry menjelaskan, selama ini instrumen penempatan DHE SDA masih didominasi dolar Amerika Serikat. Namun, BI kini memperluas pilihan mata uang agar eksportir memiliki fleksibilitas yang lebih besar.

Menurut dia, perluasan ini tidak lepas dari perkembangan transaksi yuan di dalam negeri. Aktivitas tersebut didorong oleh kerja sama perdagangan dan transaksi keuangan antara Indonesia dan China.

BI menilai penggunaan yuan akan semakin relevan karena arus perdagangan kedua negara terus meningkat. Dengan begitu, eksportir tidak hanya bergantung pada mata uang Amerika Serikat dalam menyimpan hasil devisa.

LCT dorong transaksi valas

Pendalaman pasar valas domestik menjadi fondasi utama kebijakan ini. Perry menyebut yuan kini sudah bisa ditransaksikan di dalam negeri melalui skema LCT.

Nilai transaksi LCT Indonesia-China disebut terus bertumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Tahun lalu nilainya menembus lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun, sementara tahun ini transaksi bulanan telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS.

BI juga telah bekerja sama dengan sejumlah bank dan bank sentral China. Kerja sama itu memungkinkan transaksi yuan dilakukan langsung di dalam negeri, baik untuk spot, swap, maupun forward.

Tenor DHE SDA diperpanjang

Selain memperluas mata uang, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa yang ditempatkan di perbankan domestik.

Perry menegaskan, fleksibilitas tenor penting agar dana ekspor dapat dimanfaatkan lebih optimal. Di saat yang sama, kebijakan ini tetap diarahkan untuk menjaga aliran devisa agar mendukung perekonomian nasional.

Dengan tenor yang lebih panjang, eksportir memiliki ruang yang lebih luas dalam mengatur likuiditas. BI berharap kebijakan itu tetap sejalan dengan kebutuhan dunia usaha dan stabilitas sistem keuangan.

Bank swasta wajib memenuhi syarat

Terkait penempatan DHE SDA di bank swasta, BI menetapkan sejumlah persyaratan ketat. Bank yang dipilih harus memiliki kerja sama internasional dan memenuhi kriteria yang ditetapkan otoritas moneter.

Adapun kriteria itu mencakup ukuran bank yang besar, keterkaitan transaksi yang kuat, serta kompleksitas operasional yang memadai. Selain itu, manajemen risiko dan infrastruktur bank juga harus mampu mendukung kebutuhan eksportir.

Perry menyebut bank-bank Himbara maupun non-Himbara yang memiliki kerja sama internasional berpeluang terlibat. Yang terpenting, kata dia, bank tersebut harus berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan negara, perekonomian, serta pelaku usaha.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!