Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepastian itu menandai proses penyidikan memasuki tahap penuntutan setelah melalui serangkaian perbaikan berkas dari jaksa.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik dalam tahap P19 untuk dilengkapi. Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, penyidik menerima informasi resmi bahwa perkara tersebut siap dilanjutkan ke tahap dua.
Kasus Richard Lee P21
Kompol Andaru menjelaskan, berkas tersangka DRL sebelumnya telah dikirim ke Kejati Banten untuk diteliti. Dalam proses itu, jaksa menemukan sejumlah kekurangan yang kemudian harus dilengkapi oleh penyidik.
Setelah perbaikan dilakukan sesuai petunjuk kejaksaan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap. Status P21 menunjukkan syarat formil dan materiil yang dibutuhkan dalam penanganan perkara telah terpenuhi.
Pengumuman tersebut disampaikan penyidik pada Jumat, 22 Mei 2026, di Polda Metro Jaya. Menurut Andaru, kepastian P21 diperoleh setelah ada pemberitahuan resmi dari Kejati Banten.
Richard Lee Tunggu Tahap Dua
Dengan status berkas yang telah lengkap, kepolisian kini berkewajiban melaksanakan pelimpahan tahap dua. Tahap ini meliputi penyerahan tersangka Richard Lee beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Andaru menyebut pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan proses tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut penyidik, langkah selanjutnya adalah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke kejaksaan. Setelah itu, proses hukum akan bergerak ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Perkara Richard Lee
Perkara ini bermula dari aktivitas Doktif yang secara konsisten melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare, termasuk milik perusahaan Richard Lee. Hasil pengujian itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian isi produk dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan di Polda Metro Jaya. Seiring berjalannya proses, penanganan kasus dilimpahkan ke Kejati Banten sesuai dengan lokasi terjadinya perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan konsumen di industri kecantikan. Sorotan terhadap produk skincare membuat proses hukum terhadap Richard Lee terus dipantau secara luas.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah berkas dinyatakan P21, fokus penanganan perkara kini beralih pada tahap penuntutan. Polisi dan kejaksaan akan menyelaraskan jadwal agar pelimpahan tersangka berjalan tanpa hambatan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan tanggal pasti pelaksanaan tahap dua. Namun, Andaru menegaskan transisi penanganan perkara tidak akan memakan waktu lama.
Status P21 menjadi penanda bahwa berkas perkara telah siap dibawa ke persidangan. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam perkara yang menyeret nama Richard Lee tersebut.
