BEI Ungkap Pemantauan atas Telkom Terkait Investigasi AS

Forex & Saham Fajar Nugraha Utama 13 Mei 2026 01:02 WIB 6
BEI Ungkap Pemantauan atas Telkom Terkait Investigasi AS

BEI menyatakan diri membuka suara terkait dugaan fraud pada laporan keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyusul investigasi yang dilakukan otoritas bursa Amerika Serikat. Investigasi tersebut dilakukan oleh SEC dan DOJ terhadap proyek BAKTI Kominfo. BEI menyatakan telah melakukan pemantauan dan meminta penjelasan kepada manajemen Telkom sebagai bagian dari pengawasan pasar modal.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (12/5/2026), Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan upaya pemantauan dan pengawasan yang telah dilakukan. BEI mengungkap bahwa dengar pendapat dengan Perseroan telah dilaksanakan pada 8 April 2026 dan telah ada permintaan penjelasan terkait kasus tersebut. Pihak BEI juga menyatakan berkoordinasi dengan OJK sebagai bagian dari rangkaian pengawasan pasar.

Pemantauan Regulasi Telkom

BEI menjelaskan bahwa dengar pendapat dengan Telkom telah dilaksanakan pada 8 April 2026 untuk meminta penjelasan terkait kasus. Permintaan penjelasan mencakup aspek kepatuhan, tata kelola, dan integritas proses bisnis. BEI juga berkoordinasi dengan OJK sebagai bagian dari rangkaian pengawasan pasar.

Telkom menjelaskan pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer untuk memperkuat fungsi hukum. Langkah ini diyakini meningkatkan pengawasan internal dan integritas operasional perseroan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons Telkom terhadap pertanyaan terkait proses bisnis dan akuntansi.

Telkom mengkonfirmasi bahwa investigasi SEC terkait proyek BAKTI Kominfo telah dimulai sejak Oktober 2023. Investigasi tersebut kemudian meluas hingga isu akuntansi dan pengungkapan. Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait FCPA.

Kebijakan dan Arah Masa Depan

Telkom telah menyampaikan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023. Selain itu, perubahan kebijakan akuntansi akan diterapkan secara retrospektif pada laporan 2025. Telkom juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan berharap waktu tambahan untuk Form 20-F 2025.

Namun, perseroan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action. Pihak perusahaan menegaskan bahwa belum ada gugatan yang diajukan selama investigasi berlangsung. OJK dan BEI akan menilai kelanjutan tindakan kepatuhan berdasarkan respons Telkom.

Sampai saat ini, Bursa menegaskan bahwa pemantauan berkelanjutan akan dilakukan dan tindakan pengawasan yang diperlukan akan diambil. Proses evaluasi atas aset seperti drop cable dan last mile telah selesai. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perubahan kebijakan akuntansi yang akan berlaku retroaktif ke laporan 2025.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!