Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas Rp1,45 Miliar

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 22 Mei 2026 17:35 WIB 6
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas Rp1,45 Miliar

Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Rabu, 20 Mei 2026. Komoditas bernilai lebih dari Rp1,45 miliar itu diduga akan dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu orang terduga pelaku.

Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat dan mengembangkan analisis risiko berbasis intelijen. Dari kasus ini, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar diperkirakan mencapai Rp218 juta. Bea Cukai menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul emas tersebut.

Penindakan emas di Bandara

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan petugas bergerak cepat setelah memperoleh informasi awal dari masyarakat. Informasi itu kemudian diverifikasi melalui operasi penindakan yang terukur di area keberangkatan internasional. Hasilnya, emas batangan dengan nilai ekonomi tinggi berhasil diamankan sebelum masuk ke jalur penerbangan luar negeri.

Menurut Rahmat, penindakan dilakukan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dengan pendekatan analisis risiko. Langkah tersebut membantu petugas mengidentifikasi pergerakan barang yang patut dicurigai. Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya upaya menyembunyikan komoditas emas dari kewajiban kepabeanan.

Petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga membawa barang tersebut. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyelundupan ini.

Modus tidak deklarasi barang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar. Cara ini diduga dipakai untuk menghindari kewajiban bea keluar yang berlaku bagi ekspor emas. Praktik semacam ini dinilai merugikan negara sekaligus mencederai ketentuan perdagangan internasional.

Rahmat menjelaskan, tarif bea keluar untuk emas berada pada kisaran 10 persen hingga 15 persen sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Karena itu, deklarasi yang tidak benar dapat memicu sanksi dan proses hukum lebih lanjut.

Selain potensi kerugian negara, modus tersebut juga mengganggu transparansi arus ekspor. Bea Cukai menilai kepatuhan pelaku usaha dan penumpang menjadi kunci untuk menjaga tata niaga yang sehat. Pengawasan di pintu keluar negeri akan terus diperketat agar celah serupa tidak dimanfaatkan kembali.

Dampak bagi penerimaan negara

Nilai emas yang diamankan mencapai lebih dari Rp1,45 miliar, sehingga kasus ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Dari nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp218 juta. Angka itu menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi di jalur ekspor.

Bea Cukai menegaskan bahwa penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi bea keluar dan pajak. Aktivitas ilegal semacam ini juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, penindakan menjadi bagian penting dari perlindungan kepentingan nasional.

Dalam keterangan tertulisnya, Rahmat menyebut pihaknya berkomitmen menutup seluruh celah penyelundupan komoditas berharga milik bangsa. Komitmen itu akan dijalankan melalui pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan masyarakat. Bea Cukai juga mengajak publik untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Imbauan untuk pelaku usaha

Bea Cukai Aceh mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar selalu mematuhi regulasi ekspor yang berlaku. Kepatuhan dinilai penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional. Dengan kepatuhan tersebut, proses ekspor dapat berjalan lebih tertib dan transparan.

Imbauan ini juga ditujukan kepada penumpang yang membawa barang bernilai tinggi melalui jalur internasional. Setiap komoditas yang wajib dilaporkan harus dideklarasikan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Langkah sederhana ini dapat mencegah kerugian negara dan meminimalkan risiko penindakan.

Kasus emas batangan di Bandara Sultan Iskandar Muda menjadi pengingat bahwa pengawasan kepabeanan terus diperkuat. Bea Cukai menyatakan akan tetap bersikap tegas terhadap upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Penegakan aturan diharapkan mampu menjaga integritas arus perdagangan Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!