Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 527 Gram

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 23 Mei 2026 10:55 WIB 7
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 527 Gram

Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Rabu, 20 Mei. Seorang terduga pelaku berinisial KR diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penindakan berbasis analisis risiko serta intelijen.

Komoditas emas itu rencananya dibawa menuju Malaysia melalui penerbangan internasional. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyebut nilai emas tersebut diperkirakan lebih dari Rp1,45 miliar, dengan potensi kerugian negara dari bea keluar sekitar Rp218 juta.

Penyelundupan emas di Aceh

Penindakan dilakukan setelah petugas menggabungkan informasi masyarakat dengan hasil pemantauan intelijen. Langkah itu kemudian mengarah pada pemeriksaan terhadap barang bawaan KR di bandara.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan emas batangan yang tidak dideklarasikan secara benar. Modus tersebut diduga dipakai untuk menghindari kewajiban bea keluar yang berlaku.

Rahmat menjelaskan bahwa barang berharga itu memiliki nilai yang sangat besar dan termasuk komoditas strategis. Karena itu, setiap upaya penyelundupan dinilai dapat menimbulkan dampak luas bagi penerimaan negara.

Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri asal-usul emas yang hendak dibawa ke luar negeri itu.

Nilai barang dan potensi rugi

Bea Cukai Banda Aceh mencatat total nilai emas yang diamankan mencapai lebih dari Rp1,45 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai ekonomi dari komoditas yang coba dibawa keluar wilayah Indonesia.

Dengan nilai tersebut, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar diperkirakan mencapai Rp218 juta. Kerugian itu timbul karena adanya kewajiban pungutan yang seharusnya dipenuhi saat ekspor emas dilakukan.

Petugas menyebut upaya penghindaran kewajiban tersebut merugikan negara sekaligus mengganggu tata niaga perdagangan. Kondisi itu juga berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat di sektor ekspor.

Untuk saat ini, seluruh barang bukti masih berada dalam pengawasan petugas. Proses analisis lanjutan dilakukan guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman emas tersebut.

Modus deklarasi tidak benar

Berdasarkan pemeriksaan awal, KR diduga tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar saat melalui jalur keberangkatan internasional. Praktik itu diduga dimaksudkan agar emas dapat lolos dari pengawasan bea keluar.

Rahmat menyebut modus semacam ini kerap memanfaatkan kelengahan pemeriksaan pada jalur perjalanan. Namun, dalam kasus ini, informasi awal dan analisis risiko membantu petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan.

Aturan yang menjadi acuan dalam kasus tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.

Bea keluar untuk emas dalam aturan tersebut berada pada kisaran 10 hingga 15 persen. Karena itu, deklarasi yang tidak benar dianggap sebagai pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum dan administrasi.

Imbauan Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor yang berlaku. Kepatuhan dinilai penting untuk menjaga iklim perdagangan yang adil dan sehat.

Rahmat menegaskan bahwa penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara. Aksi tersebut juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional jika dilakukan secara berulang.

Pihaknya memastikan akan terus menutup celah bagi upaya penyelundupan barang berharga milik bangsa. Pengawasan di titik-titik keluar masuk barang disebut akan diperkuat melalui pendekatan intelijen dan analisis risiko.

Petugas juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran serupa. Kolaborasi publik dinilai penting agar pengawasan ekspor berjalan lebih efektif dan transparan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!