Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam, atau DHE SDA, yang mewajibkan eksportir menempatkan dana ke dalam sistem keuangan Indonesia mulai 1 Juni 2026. Aturan ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam ketentuan tersebut, eksportir SDA harus memasukkan DHE SDA secara penuh ke sistem keuangan domestik atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Pemerintah juga menegaskan penempatan retensi DHE SDA wajib melalui bank-bank Himbara, dengan sejumlah pengecualian untuk sektor dan mitra dagang tertentu.
DHE SDA Lewat Himbara
Airlangga menjelaskan, eksportir sumber daya alam wajib menempatkan DHE SDA sesuai ketentuan baru yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat likuiditas valas di dalam negeri dan menjaga perputaran devisa tetap berada di sistem keuangan Indonesia. Pemerintah menempatkan bank Himbara sebagai saluran utama untuk penerimaan dan repatriasi dana tersebut.
Ia menegaskan, retensi DHE SDA harus dilakukan melalui Bank Himbara agar pengawasan lebih terukur dan seragam. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perbankan nasional dalam menampung dana hasil ekspor. Aturan tersebut juga bertujuan memastikan devisa dari sektor SDA tidak mengalir keluar tanpa memberi manfaat bagi perekonomian domestik.
Dalam skema baru itu, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas. Sementara itu, untuk industri nonmigas, retensi yang berlaku mencapai 100 persen. Penempatan dana dilakukan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah menyebut mekanisme ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola devisa hasil ekspor. Dengan retensi yang lebih ketat, negara berharap cadangan devisa lebih stabil dan mendukung kebutuhan pembiayaan dalam negeri. Selain itu, aturan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai jalur penempatan dana ekspor yang harus dipatuhi.
Skema Khusus Eksportir Mitra
Keringanan diberikan kepada eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Dalam kasus tersebut, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan aturan domestik dan komitmen dagang internasional.
Airlangga menyebut skema khusus ini sebagai bentuk fleksibilitas bagi pelaku usaha yang terikat kerja sama bilateral. Pemerintah menilai relaksasi tersebut dapat membantu eksportir menjaga arus kas tanpa mengabaikan kewajiban penempatan DHE. Meski demikian, ketentuan dasar mengenai retensi tetap berlaku sesuai sektor dan jenis usaha.
Pengecualian juga diberikan untuk sektor pertambangan, yang diperbolehkan menempatkan 30 persen DHE di bank non-Himbara. Penempatan itu tetap wajib dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku dalam batas tertentu agar pengelolaan devisa tetap terkontrol.
Menurut Airlangga, peserta yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat memanfaatkan kelonggaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban utama untuk menempatkan DHE tetap tidak berubah. Dengan begitu, pemerintah berharap kepatuhan eksportir tetap tinggi meski ada sejumlah pengecualian teknis.
Insentif Pajak DHE SDA
Selain aturan penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif pajak penghasilan atau PPh hingga 0 persen. Besaran insentif itu disesuaikan dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Kebijakan ini diharapkan mendorong eksportir lebih lama menyimpan devisa di dalam negeri.
Airlangga membandingkan skema baru tersebut dengan instrumen reguler yang masih dikenakan pajak hingga 20 persen. Selisih beban pajak itu menjadi daya tarik tambahan bagi eksportir agar memilih instrumen penempatan DHE SDA yang disediakan pemerintah. Insentif fiskal tersebut juga dipandang dapat memperkuat minat pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional.
Pemerintah menilai kombinasi kewajiban retensi dan insentif pajak akan membuat kebijakan lebih efektif. Di satu sisi, negara memperoleh pasokan devisa yang lebih pasti, sementara di sisi lain eksportir mendapat keuntungan fiskal. Model ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
Dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pelaku ekspor SDA perlu menyesuaikan strategi pengelolaan devisa sejak dini. Kepatuhan terhadap penempatan DHE akan menjadi perhatian utama otoritas terkait dalam implementasinya. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi nasional melalui optimalisasi dana hasil ekspor.
Implikasi bagi Perbankan
Penetapan Bank Himbara sebagai jalur utama penempatan DHE SDA menempatkan bank-bank BUMN dalam posisi strategis. Arus dana ekspor yang masuk berpotensi menambah likuiditas valas sekaligus memperluas kapasitas intermediasi perbankan. Dalam jangka menengah, kebijakan ini dapat meningkatkan peran bank Himbara di pasar devisa domestik.
Bagi sektor perbankan, kebijakan ini membuka peluang penghimpunan dana yang lebih besar dari kalangan eksportir. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan dan layanan transaksi valas bagi pelaku usaha. Namun, bank juga dituntut menjaga kepatuhan dan kesiapan sistem agar penempatan dana berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, eksportir perlu menyesuaikan pencatatan keuangan dan manajemen kas agar tidak terganggu oleh kewajiban retensi. Kepastian mengenai jangka waktu penempatan dan saluran bank yang digunakan menjadi faktor penting dalam perencanaan bisnis. Karena itu, sosialisasi aturan dinilai krusial sebelum ketentuan resmi berlaku.
Dengan serangkaian aturan dan insentif tersebut, pemerintah berharap DHE SDA benar-benar kembali menguatkan perekonomian Indonesia. Kebijakan ini menandai langkah lanjutan dalam pengelolaan devisa hasil ekspor agar lebih tertata dan produktif. Implementasinya akan menjadi salah satu fokus utama pada awal Juni 2026.
