Aturan Baru DHE SDA Wajib Lewat Bank Himbara

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 24 Mei 2026 19:16 WIB 9
Aturan Baru DHE SDA Wajib Lewat Bank Himbara

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam, atau DHE SDA, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh, termasuk melalui bank-bank Himbara.

Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian batas retensi, pengecualian untuk sektor tertentu, serta insentif pajak guna mendorong kepatuhan eksportir.

Kebijakan DHE SDA Baru

Airlangga menjelaskan bahwa eksportir sumber daya alam wajib memasukkan DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Skema ini berlaku melalui repatriasi atau penempatan dana sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk industri migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan. Sementara itu, industri nonmigas wajib menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen dengan masa simpan minimal 12 bulan.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat likuiditas domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah menilai kepatuhan eksportir menjadi kunci agar devisa hasil ekspor memberi dampak lebih besar bagi perekonomian nasional.

DHE SDA Lewat Himbara

Airlangga menegaskan bahwa pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Ia menekankan, ketentuan tersebut tidak memberi ruang tafsir lain bagi eksportir yang masuk dalam skema utama aturan baru.

Bank Himbara, yang terdiri atas bank-bank milik negara, akan menjadi kanal utama untuk menampung dana hasil ekspor sumber daya alam. Pemerintah berharap mekanisme ini membuat aliran devisa lebih terpantau dan lebih mudah dikelola dalam sistem keuangan domestik.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang penyesuaian untuk sektor tertentu dengan karakter transaksi yang berbeda. Langkah ini diambil agar kebijakan tetap tegas, tetapi tidak menghambat aktivitas ekspor yang memiliki kebutuhan khusus.

DHE SDA dan Pengecualian

Untuk eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan menjadi 50 persen. Sebelumnya, ketentuan tersebut berada di level 100 persen.

Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi sektor pertambangan untuk menempatkan 30 persen DHE SDA di bank non-Himbara. Penempatan itu tetap disertai kewajiban minimal tiga bulan, sehingga tetap berada dalam koridor pengawasan kebijakan devisa.

Menurut Airlangga, pengecualian ini disusun untuk mengakomodasi karakter perdagangan dan pembiayaan yang berbeda antarindustri. Dengan begitu, kebijakan DHE SDA diharapkan tetap realistis tanpa mengurangi tujuan utama memperkuat cadangan devisa nasional.

Insentif Pajak DHE SDA

Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif pajak penghasilan atau PPh hingga 0 persen bagi hasil yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Besaran insentif itu bergantung pada jangka waktu penempatan dana yang dilakukan eksportir.

Di sisi lain, instrumen reguler masih dikenakan pajak hingga 20 persen, sehingga skema DHE SDA dinilai lebih menarik bagi pelaku usaha. Insentif ini diharapkan menjadi dorongan tambahan agar eksportir menempatkan devisanya di dalam negeri.

Airlangga menyebut aturan tersebut mulai efektif pada 1 Juni 2026. Pemerintah meyakini kombinasi kewajiban penempatan, jalur melalui Himbara, dan insentif pajak akan meningkatkan kepatuhan eksportir sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!