Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan memberi penjelasan lengkap kepada investor dan pelaku usaha sebelum transisi ekspor ke PT DSI berlaku pada 1 Juni 2026. Kepastian itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026), untuk meredakan kekhawatiran terhadap kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dalam masa transisi, ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan di sektor yang sudah ada.
Airlangga menyebut pemerintah akan melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami mekanisme baru, termasuk kewajiban pelaporan yang akan diterapkan. Ia menekankan bahwa periode penyesuaian disiapkan agar sistem dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas ekspor. Di saat yang sama, pasar saham merespons negatif setelah kebijakan tersebut diumumkan, dengan IHSG ditutup melemah 0,82 persen.
Kebijakan Ekspor dan Transisi
Airlangga menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan baru menimbulkan ketidakpastian di kalangan dunia usaha. Karena itu, penjelasan menyeluruh akan diberikan kepada investor sebelum 1 Juni 2026. Pemerintah juga menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Menurut Airlangga, pada tahap awal yang diperketat adalah aspek pelaporan. Skema ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dengan demikian, pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnis sambil menyesuaikan prosedur baru.
Ia menambahkan bahwa kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat arus ekspor. Pemerintah justru ingin memastikan transisi berlangsung tertib dan mudah dipahami. Oleh karena itu, sosialisasi dianggap menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan.
Airlangga menyebut seluruh pihak tidak perlu khawatir terhadap perubahan yang sedang disiapkan. Masa penyesuaian dirancang agar pelaku usaha memperoleh kepastian sebelum aturan berjalan penuh. Pemerintah berharap komunikasi yang terbuka dapat menjaga kepercayaan pasar dan investor.
Ekspor Tetap Berjalan
Selama tiga bulan awal masa transisi, ekspor masih dapat dilakukan oleh perusahaan masing-masing. Mekanisme itu berlaku untuk sektor existing seperti batu bara, CPO, dan feronikel. Dengan pola ini, aktivitas perdagangan tetap berlangsung sambil sistem baru disempurnakan.
Airlangga menjelaskan bahwa setiap ekspor nantinya tetap disertai pelaporan kepada Danantara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang lebih tertata dan transparan. Pemerintah menilai model ini perlu diuji terlebih dahulu sebelum diterapkan secara penuh.
Ia menuturkan, masa transisi digunakan untuk melakukan penyempurnaan sistem atau fine tuning. Pemerintah ingin memastikan proses administrasi dan pengawasan berjalan efektif. Karena itu, penyesuaian teknis dilakukan tanpa mengganggu operasional perusahaan.
Skema transisi ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga agar penerimaan dan tata kelola ekspor tidak terganggu. Kepastian tersebut dinilai penting bagi stabilitas sektor komoditas nasional.
Respons Pasar Saham
Berdasarkan data perdagangan RTI Business, IHSG bergerak di zona merah sepanjang perdagangan setelah pengumuman kebijakan baru tersebut. Indeks saham sempat menguat lebih dari 1 persen ke level 6.459,55 sebelum berbalik melemah. Pada penutupan, IHSG turun 52,179 poin atau 0,82 persen ke level 6.318,50.
Tekanan pada pasar saham mencerminkan sikap hati-hati investor terhadap arah kebijakan ekspor komoditas. Pasar cenderung merespons setiap perubahan yang berpotensi memengaruhi arus perdagangan dan tata kelola sektor strategis. Dalam situasi seperti ini, kepastian regulasi menjadi faktor utama yang diperhatikan pelaku pasar.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam fase awal penyesuaian. Artinya, dampak jangka pendek di pasar belum tentu menggambarkan hasil akhir implementasi. Pemerintah berharap penjelasan yang lebih rinci dapat meredam volatilitas dan menjaga kepercayaan investor.
Sentimen pasar terhadap kebijakan baru akan sangat bergantung pada kejelasan aturan turunan. Jika pelaku usaha memahami alur pelaporan dan masa transisi, ketidakpastian berpeluang berkurang. Karena itu, komunikasi antara pemerintah, emiten, dan investor menjadi sangat penting.
Kepastian Bagi Investor
Airlangga menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola dan kepentingan dunia usaha. Kebijakan baru disiapkan bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan memperbaiki mekanisme ekspor. Dengan pendekatan bertahap, pemerintah berharap semua pihak dapat menyesuaikan diri tanpa gangguan besar.
Penjelasan kepada investor disebut akan dilakukan sebelum masa transisi dimulai penuh pada 1 Juni 2026. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi. Langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi spekulasi di pasar.
Dalam konteks tata kelola sumber daya alam, transparansi menjadi isu penting yang terus diperkuat pemerintah. Pelaporan yang lebih jelas diharapkan mendukung pengawasan dan akuntabilitas ekspor. Pada saat yang sama, pelaku usaha tetap memperoleh ruang untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.
Dengan kepastian jadwal, masa transisi, dan sosialisasi yang lebih terbuka, pemerintah berharap kebijakan baru dapat diterima pasar secara bertahap. Pelaku usaha kini menunggu rincian teknis agar dapat menyesuaikan operasi mereka. Di tengah respons pasar yang bergejolak, kepastian regulasi menjadi kunci utama bagi stabilitas ke depan.
